28 Jan 2016

pasien miskin dilarang sakit

               Baru baru ini saya mendapatkan pasen anak laki-laki usia 3,5 tahun berat badan 8,7 kg dengan riwayat perna operasi jantung,keluhan yang didapatkan sekarang anaknya lemas,muntah,tiap diksh makan atau minum dimuntahin,setelah saya periksa anak tersebut tampaknya butuh rawat inap di rumah sakit,karena kemungkinan harus dipasang NGT untuk memasukan makanan cair ke dalam saluran cerna dan dipasang infus biar ga lemas.Saya sarankan kepada ayahnya untuk opname namun ayahnya menolak karena ga mampu.Akhirnya saya sarankan untuk ngurus surat keterangan miskin.Saya jelaskan secara detail kepada pasen,Dibawah ini adalah penjelasan saya kepada pasen miskin namun butuh pelayanan kesehatan secara gratis,jadi jangan berputus asa dulu.
          Langkah pertama kita ker RT dulu untuk minta surat pengantar,surat itu kita bawa ke RW untuk tanda tangan legalisir,besok paginya kita bawa kertas tadi ke kelurahan.Disana pihak kelurahan menyarankan pasen dibawa ke puskesmas untuk diperiksa dulu dan ditentukan termasuk kategori penyakti kastatropis atau non kastatropis.Puskesmas mengeluarkan kertas satu lembar yang menjelaskan tentang jenis penyakit dari pasen tersebut,lalu kertas itu kita bawa lagi ke kelurahan.Pihak kelurahan akan melakukan survey terhadap kondisi ekonomi pasen yang bersangkutan.Tim verifikator dari kelurahan nanti yang akan memutuskan bahwah pasien ini bisa dibuatkan surat keterangan miskin atau tidak.Jika memang yang bersangkutan berhak dibuatkan SKM maka pihak kelurahan akan mengeluarkan SKM yang masa berlakunya sekitar 2 bulan.
         SKM tersebut dibawa kembali ke puskesmas dengan membawa dokumen-dokumen tersebut di bawah ini yaitu :
1.       Fotokopi KTP
2.       Fotokopi KK
3.       Fotokopi SKM
4.       Fotokopi surat rujukan dari puskesmas wailayah
    Masing-masing dokumen tersebut diperbanyak sebanyak 10 lembar lalu dibawa ke puskesmas lagi untuk mendapatkan stempel pengesahan.Adapun rumah sakit yang bisa melayani surat keterangan miskin adalah rumah sakit milik pemerintah.Jika di Surabaya rumah sakit milik pemkot adalah rs BDH dan rs Soewandhi,rs milik pemerintah provinsi yaitu rs haji dan rs dr soetomo.Atau beberapa rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan pemerintah menerima rujukan SKM.Pada kasus di atas kenapa tidak disarankan mengurus BPJS ambil iuran yang paling murah kan bisa,sebenarnya bisa namun bergantung situasi,untuk pasen di atas butuh penanganan doketr secepatnya krn bila tidak,bisa berbahaya untuk anak tesebut.Sedangkan kartu BPJS sendiri baru bisa dipakai setelah 14 hari setelah kartu itu jadi.Jadi setelah kartu jadi kartu BPJS tadi blm bisa dipakai untuk bikin rujukan.
             















No comments: