31 Dec 2014

Ketulusan Hati

Pada suatu hari di padang gurun yang kering dan gersang,nabi Muhammad hendak menunaikan ibadah sholat magrib disebuah masjid,sewaktu hendak masuk ke dalam masjid tiba-tiba ada seorang laki-laki sebut saja namanya Fulan,meludahi muka rasul.Pada saat itu nabi muhammad hendak marah,namun dia redam kemarahannya.Malaikat Jibril datang menawarkan bantuan untuk melemparkan gunung kepada laki-laki tersebut,namun rasul menjawab jangan,jangan Jibril, orang tersebut berbuat begitu karena dia tidak tau apa yang telah dia lakukan.Si Fulan adalah seorang yang beragama Yahudi,dia sangat benci dengan umat muslim,terutama yang dia musuhi adalah nabi Muhammad sendiri.

22 Dec 2014

Kenapa vitamin B kompleks bisa menaikkan nafsu makan?

Vitamin B kompleks dan vitamin-vitamin lainnya berfungsi sebagai kofaktor enzim oleh karena itu enzim akan bekerja semakin efektif dengan bantuan kofaktor ini.Hal ini akan menyebabkan metabolisme tubuh menjadi naik,akibatnya nafsu makan orang itu akan menjadi bertambah

7 Dec 2014

aturan baru BPJS






·    

Aturan baru BPJS
Aturan baru BPJS
  •  Pasen yang ingin mendaftar tidak bisa mendaftar sendiri sekali mendaftar harus menyertakan seluruh anggota keluarganya dalam 1 KK
  • Waktu pertama mendaftar kartu BPJS tidak bisa langsung digunakan namun menunggu 2 minggu(14 hari) baru kartu tersebut bisa digunaka
  • Jika pasen tidak membayar iuran maka secara otomatis kartu yang dimiliki langsung dinonaktifkan
  • Jika pasen tidak membayar beberapa bulan dan ingin kartu nya aktif kembali maka dia harus melunasi seluruh tagihan iuran yang belum dia bayarkan
  •  Pasen tidak bisa meminta rujukan ke rumah sakit atas permintaan sendiri hanya dokter faskes pertama yang berhak memberikan rujukan atau tida
  • Pasen peserta BPJS jika mengalami keadaan gawat darurat langsung bisa datang ke UGD rumah sakit tanpa perlu membawa rujukan dari faskes tingkat pertama
  • Jika pasen datang ke UGD tidak dalam kondisi gawat akan dikenakan biaya,gawat atau tidaknya kondisi pasen dokter jaga UGD yang berhak menentukan.
  •  Pasen dengan kartu BPJS PBI(penerima bantuan iuran )tidak boleh naik kelas 2 atau kelas 1
  • Tidak semua obat ditanggung oleh BPJS ada beberapa obat tidak ditanggung oleh BPJS
  • Dalam satu bulan pasen hanya boleh minta rujukan 1x jika rumah sakit memaksa kesalahan ada di pihak rumah sakit dan boleh dilaporkan pada petugas BPJS yang ada di rumah sakit tersebut
  • Puskesmas bisa mengeklaim rujukan ambulans hanya khusus untuk pengiriman pasen gawat darurat
  •  Rumah sakit tidak diperkenankan menarik iur biaya kepada pasen peserta BPJS,jika itu terjadi laporkan pada petugas BPJS dan rumah sakit tersebut berisiko dicabut kerjasamanya dengan BPJS
  • Pasen diusahakan meminta rujukan pada faskes tingkat pertama yang dia pilih
  • Pasen jika hendak mutasi ke faskes tingkat pertama yang lain harus menunggu 3 bulan baru boleh mutasi
  • Pasen yang mendaftar ke BPJS tidak boleh diwakilkan untuk menghindari calo,pemakaian surat kuasa sekarang sudah tidak diperbolehkan lagi
  • Faskes tingkat pertama wajib memperbaharui kerjasama dengan BPJS tiap setahun sekal
  • Segala tindakan yang dilakukan faskes tingkat lanjutan demi untuk menguntungkan pihak rumah sakit disebut sebagai FRAUD dan hal ini termasuk pelanggaran hukum
  • 144 diagnosa penyakit bisa ditangani di puskesmas atau faskes tingkat pertama dan diusahakan untuk tidak dirujuk.
  • Jika askes dulu hanya menanggung 2 anak BPJS yang sekarang menanggung hingga 3 anak
  • Ibu hamil tidak boleh meminta rujukan melahirkan di faskes tingkat lanjutan jika tidak ada komplikasi,rujukan ke rumah sakit hanya khusus ibu hamil dengan komplikasi
  • Rujukan laborat ke faskes tingkat lanjutan tidak diperkenankan hanya dokter di faskes tingkat lanjutan tersebut yang boleh memberikan rujukan laborat
  • Untuk pemeriksaan gula darah,kolesterol dan asam urat di faskes tingkat pertama gratis sebulan sekali
  • Khusus untuk ibu hamil dari peserta askes jika sewaktu anaknya lahir dan mengalami kegawatan dan harus masuk nicu secara  otomatis anak tersebut langsung ditanggung oleh BPJS hal ini tidak berlaku untuk pasen BPJS mandiri
  • Pasen yang dirujuk harus ke faskes tingkat lanjutan type D,jika type D tidak sanggup menangani pasen tersebut maka rumah sakit type D yang wajib merujuk ke FKTL type lebih tinggi.(rujukan berjenjang)
  • Pasen yang sudah masuk rumah sakit dan opname dirumah sakit tersebut jika sudah pulang dan hendak kontrol lagi tidak perlu rujukan dari faskes tingkat pertama,karena surat kontrol dari faskes tingkat pertama bisa dipakai sebagai pengganti rujukan.
  •  Untuk ganti kacamata baru butuh waktu 2 tahun baru bisa diganti baru.
  •  Untuk membuat kacamata harus mendapatkan resep dari dokter mata terlebih dahulu baru bisa dibuatkan rujukan ke poli mata untuk pembikinan kacamata
  •  
  •  
  •