BPJS sebenarnya apa itu BPJS,saya
awali dengan kepanjangan BPJS yaitu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. BPJS
ini sebenarnya apa dan kenapa harus muncul BPJS ini.BPJS ini sebenarnya muncul
karena ada undang-undang dasar yang berbunyi fakir miskin dan anak anak
terlantar dilindungi oleh negara,sedangkan tiap manusia indonesia berhak
mendapatkan jaminan kesehatan yang layak di negara kita tercinta ini.Sebelum
munculnya BPJS dulu ada beberapa golongan yang dijaminan kesehatannya yaitu
JPS,SKTM,JAMSOSTEK,ABRI,PNS,dan TNI POLRI.
Dulu jika ada pasen miskin yang
tidak mampu sedang sakit dan harus dioperasi di rumah sakit misalnya,dia harus
mengurus surat keterangan miskin terlebih dahulu(SKM).Pasen miskin tadi harus
pergi ke RT,RW dan kelurahan dimana dia tinggal.Oleh pihak kelurahan akan
dilakukan verifikasi keadaan ekonomi keluarga pasen tersebut,benar-benar tidak
mampu atau masih mampu.Jika oleh pihak kelurahan dinyatakan tidak mampu maka
pihak kelurahan akan mengeluarkan surat keterangan miskin(SKM)yang ditanda
tangani oleh Lurah.Surat yang sudah jadi dibawa dulu ke puskesmas,lalu oleh
pihak puskesmas akan dibuatkan surat rujukan rujukan untuk ke rumah sakit
pemerintah.Sedangkan rujukan berjenjang sendiri misalnya untuk kota
Surabaya,pasen yang tidak bisa diatasi oleh puskesmas di daerahnya akan dirujuk
ke rumah sakit BDH(BAKTI DARMA HUSADA),tidak Rs BDH tidak sanggup maka akan
dirujuk ke rumah sakit lebih besar yaitu RSs Soewandhie.Dan terakhir jika
soewandhie tidak sanggup maka dia dirujuk ke rumah sakit rujukan provinsi yaitu
RSUD dr soetomo.
Perlu diketahui rumah sakit
pemerintah di Surabaya ada beberapa untuk Rs BDH dan Rs Soewandhie adalah milik
pemerintah kota Surabaya,sedangkan rumah sakit dr Soetomo atau Rs Haji adalah
milik pemerintah provinsi Jawa Timur.Jadi untuk menangani pasien di Rs pemkot
menggunakan dana APBD pemkot,sedangkan untuk pasien di Rs provinsi menggunakan
dana APBD provinsi,dan jika pasen SKM kota yang dirawat di Rs provinsi akan biayanya
ditanggung dana APBD pemkot atau pemkab.Itu penjelasan pasien rujukan SKM
dengan sistem rujukan berjenjang sedangkan pasen yang menggunakan kartu Jamkesda
bisa langsung ke rumah sakit provinsi tanpa melalui rumah sakit kota/kabupaten.
Untuk pasen askes sendiri dia menggunakan
kartu askes,pemilik kartu akses PNS gajinya tiap bulan sudah mendapatkan potongan
beberapa persen sesuai golongannya untuk biaya premi asuransi kesehatan.Jika
pasen PNS,dia bisa berobat gratis di Puskesmas,jika dia butuh perawatan rumah
sakit maka dokter yang merawatnya yang bisa membuatkan rujukan,tapi jika
rujukan itu sendiri atas permintaan pasen maka PT askes tidak mau menanggung
biayanya.Kartu askes ini berlaku pada rumah sakit yang bekerja sama dengan pt
askes dan tidak semua rumah sakit menerima askes.Untuk buruh dapat
pertanggungan biaya kesehatan dari Pt jamsostek,jadi secara keseluruhan dapat
pertanggungan kesehatan.
Setelah
kita tau bahwa orang miskin,buruh dan PNS TNI polri dapat jaminan kesehatan
lalu bagaimana jika kita tidak termasuk di dalamnya,kita bukan pasen
miskin,tapi kita juga bukan PNS,TNI Polri tetapi dibilang kaya juga tidak,dan
harus menanggung biaya kesehatan di rumah sakit yang sebegitu besar lalu
timbullah BPJS untuk mengatasi masalah ini,melayani pasen non sktm non TNI
Polri namun tidak terlalu kaya juga tidak terlalu miskin,kalo dulu kita akan
kesusahan jika berobat ke rumah sakit,nah untuk tahun ini karena adanya BPJS
masalah akan segera diselesaikan.
Di awal tahun 2014 semuanya akan dilebur
menjadi satu oleh BPJS.BPJS sendiri secara garis besar dibagi menjadi 2 bagian
yaitu PBI dan non PBI,PBI artinya penerima bantuan iuran sedangkan non PBI non
penerima bantuan iuran.PBI itu antara lain yaitu pasen JPS dan SKM,sedangkan
pasen non PBI yaitu pasen umum yang tidak termasuk PNS,TNI POLRI,dan PNS TNI
polri sendiri karena mereka tidak menerima bantuan iuran melainkan iuran itu di
dapatkan dari memotong gaji mereka masing-masing.Untuk iuran sendiri dibagi
menjadi 3 yaitu kelas 1 Rp.59.500 kelas
2 Rp.45.500 kelas 3 Rp.25.500 masing-masing iuran per
orang baik anak maupun dewasa.Untuk iurannya bebas mau memilih kelas berapa
aja,dan bebas mendaftarkan keluarga yang mana saja.Untuk sementara seperti itu
dan kedepannya diusahakan semua warga negara indonesia akan mendapatkan jaminan
kesehatan secara menyeluruh.
Sedangkan buruh akan
mendapatkan potongan 5 % dari gajinya,mereka menolak dan meminta hanya dipotong
1 % dan 4% dibayarkan oleh bosnya.Jadi semua masyarakat indonesia akan segera
terjamin kesehatannya.Sistem ini akan memakai kapitasi artinya nanti ada faskes
primer,ada fakes sekunder.Misalkan dr.A diberi jatah 3000 pasen,dimana tiap 1
pasen oleh BPJS dihargai Rp.6000 maka 6000x3000=Rp.18juta artinya dokter A tadi
mendapatkan 18 juta dengan catatan 3000 pasen tadi tidak ada yang berobat alias
tidak ada yang sakit.Jika dari 3000 pasen yang berobat ke dokter A hanya 1.500 orang maka dr A dalam sebulan
dokter A akan mendapatkan uang sejumlah separuh dari 18jt yaitu 9jt.Ini artinya
tiap dokter dituntut untuk menggalakkan usaha preventif sehingga pasen yang
sakit lebih berkurang bukan malah semakin banyak.
Hal ini diberlakukan kepada faskes
primer Puskesmas,misalkan puskesmas B peserta BPJS terdapat 844 orang maka tiap
bulan dana yang kembali ke puskesmas tersebut menjadi 844x
6000=Rp.5.064.000,ini artinya makin banyak pasen peserta BPJS yng terdaftar di
Puskesmas tersebut makin banyak kembalian dana untuk puskesmas tersebut jadi
jumlah kunjungan tidak akan menaikkan jumlah dana untuk puskesmas tersebut
kecuali pasen itu pasen non BPJS non miskin yang memang membayar untuk karcis
itu berbeda.Makin banyak mereka datang berobat dengan membayar makin banyak
dana yang didapat oleh Puskesmas.Namun kedepannya semua pasen diusahakan untuk
gratis semua baik dengan program KTP gratis maupun karena kepersertaan BPJS.
Untuk beberapa dinas kesehatan
memberlakukan kebijakan meminimalisir rujukan ke faskes sekunder.Dengan memberi
batasan 15% rujukan dari kunjungan pasen BPJS
misalkan dari 300 pasen yang datang periksa,100 orang harus dirujuk ke
faskes sekunder artinya 33% melebihi ambang batas rujukan yang diijinkan hal
ini juga merupakan kelemahan BPJS karena BPJS meminta meminimalisir rujukan ke
faskes sekunder untuk mengurangi beban pengeluaran BPJS sendiri namun kebijakan
ini juga sedikit merugikan pasen yang ikut kepesertaan BPJS karena kalo memang
pasen itu wajib dirujuk ya memang harus dirujuk ke faskes sekunder yaitu rumah
sakit,jadi dokter di faskes primer tidak
terpaku dengan angka 15% tadi karena merugikan pasen BPJS.Walaupun kebijakan
15% tadi bisa dipahami karena BPJS juga tidak bisa menanggung beban dana yang
terlalu besar.
BPJS ini juga tidak luput dari kelemahan
misalkan,ada pasen belum perna daftar kepesertaan yang membayar iuran misalkan sewaktu
datang ke Puskesmas dia dinyatakan harus operasi,sedangkan dia orang yang tidak
miskin namun tidak juga kaya raya seandainya untuk menanggung biaya operasi
tentu sangat keberatan akhirnya oleh dokter Puskesmas dia dianjurkan ikut BPJS
dan hanya sekali membayar pasen itu bisa dioperasi secara gratis.Untuk hal-hal
seperti sangat bagus untuk pasen untuk rakyat indonesia namun sangat
memberatkan juga bagi pihak BPJS karena itu BPJS harus siap dengan
finansial.Ada juga hal lain misalkan pasen tidak mau mendaftar dulu sebelum dia
sakit,karena tidak mau menanggung beban iuran tiap bulan walaupun hanya 25 ribu
rupiah.
Contoh lain ada pasen yang
dinyatakan gagal ginjal dan harus cuci darah dimana tiap kali cucui darah harus
mengeluarkan uang 800 ribu seminggu harus 2x cuci darah kalo misalkan dia menangung
biayanya sendiri sudah berapa biaya yang harus ditanggung?2x 800
x4=Rp.6.400.000,bayangkan apa itu tidak memberatkan pasen,ternyata setelah dia
ngobrol dengan sesama penderita gagal ginjal yang harus cuci darah dia
disarankan untukikutan iuran BPJS alhasil dia tidak mengeluarkan biaya lagi
untuk cuci darah padahal sebelumnya dia sudah habis 100juta.Betapa
menguntungkannya ikut BPJS ini tetapi jangan lupa untuk tetap menjalankan
kewajibannya membayar iuran.Hal-hal seperti ini juga memberatkan BPJS
sendiri.Dan untuk masyarakat indonesia diharapkan bijaksana karena BPJS ini
keuntungannya kembali untuk masyarakat indonesia sendiri.
Ada beberapa pertanyaan dari
masyarakat apakah program SKTM akan dihapuskan dengan BPJS ini?Tentu jawabannya
tidak,karena pemerintah dareah kota atau kabupaten APBDnya ada anggaran khusus
untuk pendidikan juga ada anggaran khusus untuk kesehatan,selama anggaran ini
ada tentu program SKTM tetap ada,karena itu adalah hak dari warga negara yang
tidak mampu.Namun kedepannya program SKTM ini akan diarahkan ke BPJS.Pemkot
akan bekerja sama dengan BPJS dengan mendaftarkan jumlah penduduk miskinnya
untuk diolah datanya terlebih dahulu jika semua siap maka semua warga negara
baik pusat maupun daerah akan tercover BPJS.
No comments:
Post a Comment