11 Apr 2014

BPJS dan segala permasalahannya


     


    BPJS sebenarnya apa itu BPJS,saya awali dengan kepanjangan BPJS yaitu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. BPJS ini sebenarnya apa dan kenapa harus muncul BPJS ini.BPJS ini sebenarnya muncul karena ada undang-undang dasar yang berbunyi fakir miskin dan anak anak terlantar dilindungi oleh negara,sedangkan tiap manusia indonesia berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang layak di negara kita tercinta ini.Sebelum munculnya BPJS dulu ada beberapa golongan yang dijaminan kesehatannya yaitu JPS,SKTM,JAMSOSTEK,ABRI,PNS,dan TNI POLRI.
              Dulu jika ada pasen miskin yang tidak mampu sedang sakit dan harus dioperasi di rumah sakit misalnya,dia harus mengurus surat keterangan miskin terlebih dahulu(SKM).Pasen miskin tadi harus pergi ke RT,RW dan kelurahan dimana dia tinggal.Oleh pihak kelurahan akan dilakukan verifikasi keadaan ekonomi keluarga pasen tersebut,benar-benar tidak mampu atau masih mampu.Jika oleh pihak kelurahan dinyatakan tidak mampu maka pihak kelurahan akan mengeluarkan surat keterangan miskin(SKM)yang ditanda tangani oleh Lurah.Surat yang sudah jadi dibawa dulu ke puskesmas,lalu oleh pihak puskesmas akan dibuatkan surat rujukan rujukan untuk ke rumah sakit pemerintah.Sedangkan rujukan berjenjang sendiri misalnya untuk kota Surabaya,pasen yang tidak bisa diatasi oleh puskesmas di daerahnya akan dirujuk ke rumah sakit BDH(BAKTI DARMA HUSADA),tidak Rs BDH tidak sanggup maka akan dirujuk ke rumah sakit lebih besar yaitu RSs Soewandhie.Dan terakhir jika soewandhie tidak sanggup maka dia dirujuk ke rumah sakit rujukan provinsi yaitu RSUD dr soetomo.
                 Perlu diketahui rumah sakit pemerintah di Surabaya ada beberapa untuk Rs BDH dan Rs Soewandhie adalah milik pemerintah kota Surabaya,sedangkan rumah sakit dr Soetomo atau Rs Haji adalah milik pemerintah provinsi Jawa Timur.Jadi untuk menangani pasien di Rs pemkot menggunakan dana APBD pemkot,sedangkan untuk pasien di Rs provinsi menggunakan dana APBD provinsi,dan jika pasen SKM kota yang dirawat di Rs provinsi akan biayanya ditanggung dana APBD pemkot atau pemkab.Itu penjelasan pasien rujukan SKM dengan sistem rujukan berjenjang sedangkan pasen yang menggunakan kartu Jamkesda bisa langsung ke rumah sakit provinsi tanpa melalui rumah sakit kota/kabupaten.
     Untuk pasen askes sendiri dia menggunakan kartu askes,pemilik kartu akses PNS gajinya tiap bulan sudah mendapatkan potongan beberapa persen sesuai golongannya untuk biaya premi asuransi kesehatan.Jika pasen PNS,dia bisa berobat gratis di Puskesmas,jika dia butuh perawatan rumah sakit maka dokter yang merawatnya yang bisa membuatkan rujukan,tapi jika rujukan itu sendiri atas permintaan pasen maka PT askes tidak mau menanggung biayanya.Kartu askes ini berlaku pada rumah sakit yang bekerja sama dengan pt askes dan tidak semua rumah sakit menerima askes.Untuk buruh dapat pertanggungan biaya kesehatan dari Pt jamsostek,jadi secara keseluruhan dapat pertanggungan kesehatan.
     Setelah kita tau bahwa orang miskin,buruh dan PNS TNI polri dapat jaminan kesehatan lalu bagaimana jika kita tidak termasuk di dalamnya,kita bukan pasen miskin,tapi kita juga bukan PNS,TNI Polri tetapi dibilang kaya juga tidak,dan harus menanggung biaya kesehatan di rumah sakit yang sebegitu besar lalu timbullah BPJS untuk mengatasi masalah ini,melayani pasen non sktm non TNI Polri namun tidak terlalu kaya juga tidak terlalu miskin,kalo dulu kita akan kesusahan jika berobat ke rumah sakit,nah untuk tahun ini karena adanya BPJS masalah akan segera diselesaikan.
    Di awal tahun 2014 semuanya akan dilebur menjadi satu oleh BPJS.BPJS sendiri secara garis besar dibagi menjadi 2 bagian yaitu PBI dan non PBI,PBI artinya penerima bantuan iuran sedangkan non PBI non penerima bantuan iuran.PBI itu antara lain yaitu pasen JPS dan SKM,sedangkan pasen non PBI yaitu pasen umum yang tidak termasuk PNS,TNI POLRI,dan PNS TNI polri sendiri karena mereka tidak menerima bantuan iuran melainkan iuran itu di dapatkan dari memotong gaji mereka masing-masing.Untuk iuran sendiri dibagi menjadi 3 yaitu kelas 1 Rp.59.500   kelas 2   Rp.45.500  kelas 3 Rp.25.500 masing-masing iuran per orang baik anak maupun dewasa.Untuk iurannya bebas mau memilih kelas berapa aja,dan bebas mendaftarkan keluarga yang mana saja.Untuk sementara seperti itu dan kedepannya diusahakan semua warga negara indonesia akan mendapatkan jaminan kesehatan secara menyeluruh.
                       Sedangkan buruh akan mendapatkan potongan 5 % dari gajinya,mereka menolak dan meminta hanya dipotong 1 % dan 4% dibayarkan oleh bosnya.Jadi semua masyarakat indonesia akan segera terjamin kesehatannya.Sistem ini akan memakai kapitasi artinya nanti ada faskes primer,ada fakes sekunder.Misalkan dr.A diberi jatah 3000 pasen,dimana tiap 1 pasen oleh BPJS dihargai Rp.6000 maka 6000x3000=Rp.18juta artinya dokter A tadi mendapatkan 18 juta dengan catatan 3000 pasen tadi tidak ada yang berobat alias tidak ada yang sakit.Jika dari 3000 pasen yang berobat ke dokter A  hanya 1.500 orang maka dr A dalam sebulan dokter A akan mendapatkan uang sejumlah separuh dari 18jt yaitu 9jt.Ini artinya tiap dokter dituntut untuk menggalakkan usaha preventif sehingga pasen yang sakit lebih berkurang bukan malah semakin banyak.
           Hal ini diberlakukan kepada faskes primer Puskesmas,misalkan puskesmas B peserta BPJS terdapat 844 orang maka tiap bulan dana yang kembali ke puskesmas tersebut menjadi 844x 6000=Rp.5.064.000,ini artinya makin banyak pasen peserta BPJS yng terdaftar di Puskesmas tersebut makin banyak kembalian dana untuk puskesmas tersebut jadi jumlah kunjungan tidak akan menaikkan jumlah dana untuk puskesmas tersebut kecuali pasen itu pasen non BPJS non miskin yang memang membayar untuk karcis itu berbeda.Makin banyak mereka datang berobat dengan membayar makin banyak dana yang didapat oleh Puskesmas.Namun kedepannya semua pasen diusahakan untuk gratis semua baik dengan program KTP gratis maupun karena kepersertaan BPJS.
              Untuk beberapa dinas kesehatan memberlakukan kebijakan meminimalisir rujukan ke faskes sekunder.Dengan memberi batasan 15% rujukan dari kunjungan pasen BPJS  misalkan dari 300 pasen yang datang periksa,100 orang harus dirujuk ke faskes sekunder artinya 33% melebihi ambang batas rujukan yang diijinkan hal ini juga merupakan kelemahan BPJS karena BPJS meminta meminimalisir rujukan ke faskes sekunder untuk mengurangi beban pengeluaran BPJS sendiri namun kebijakan ini juga sedikit merugikan pasen yang ikut kepesertaan BPJS karena kalo memang pasen itu wajib dirujuk ya memang harus dirujuk ke faskes sekunder yaitu rumah sakit,jadi dokter  di faskes primer tidak terpaku dengan angka 15% tadi karena merugikan pasen BPJS.Walaupun kebijakan 15% tadi bisa dipahami karena BPJS juga tidak bisa menanggung beban dana yang terlalu besar.
     BPJS ini juga tidak luput dari kelemahan misalkan,ada pasen belum perna daftar kepesertaan yang membayar iuran misalkan sewaktu datang ke Puskesmas dia dinyatakan harus operasi,sedangkan dia orang yang tidak miskin namun tidak juga kaya raya seandainya untuk menanggung biaya operasi tentu sangat keberatan akhirnya oleh dokter Puskesmas dia dianjurkan ikut BPJS dan hanya sekali membayar pasen itu bisa dioperasi secara gratis.Untuk hal-hal seperti sangat bagus untuk pasen untuk rakyat indonesia namun sangat memberatkan juga bagi pihak BPJS karena itu BPJS harus siap dengan finansial.Ada juga hal lain misalkan pasen tidak mau mendaftar dulu sebelum dia sakit,karena tidak mau menanggung beban iuran tiap bulan walaupun hanya 25 ribu rupiah.
Contoh lain ada pasen yang dinyatakan gagal ginjal dan harus cuci darah dimana tiap kali cucui darah harus mengeluarkan uang 800 ribu seminggu harus 2x cuci darah kalo misalkan dia menangung biayanya sendiri sudah berapa biaya yang harus ditanggung?2x 800 x4=Rp.6.400.000,bayangkan apa itu tidak memberatkan pasen,ternyata setelah dia ngobrol dengan sesama penderita gagal ginjal yang harus cuci darah dia disarankan untukikutan iuran BPJS alhasil dia tidak mengeluarkan biaya lagi untuk cuci darah padahal sebelumnya dia sudah habis 100juta.Betapa menguntungkannya ikut BPJS ini tetapi jangan lupa untuk tetap menjalankan kewajibannya membayar iuran.Hal-hal seperti ini juga memberatkan BPJS sendiri.Dan untuk masyarakat indonesia diharapkan bijaksana karena BPJS ini keuntungannya kembali untuk masyarakat indonesia sendiri.
           Ada beberapa pertanyaan dari masyarakat apakah program SKTM akan dihapuskan dengan BPJS ini?Tentu jawabannya tidak,karena pemerintah dareah kota atau kabupaten APBDnya ada anggaran khusus untuk pendidikan juga ada anggaran khusus untuk kesehatan,selama anggaran ini ada tentu program SKTM tetap ada,karena itu adalah hak dari warga negara yang tidak mampu.Namun kedepannya program SKTM ini akan diarahkan ke BPJS.Pemkot akan bekerja sama dengan BPJS dengan mendaftarkan jumlah penduduk miskinnya untuk diolah datanya terlebih dahulu jika semua siap maka semua warga negara baik pusat maupun daerah akan tercover BPJS.

No comments: